KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

    KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

    pasaman sumbar
    Syafrianto

    Syafrianto

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Korem 032/Wbr Raih Juara III untuk...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Pasaman Welly Suhery Siap Bertarung...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags